ads banner

Koperasi Brother Jaya Bersama Disorot, Warga Minta Dinas Koperasi Rohil Lakukan Pengawasan

Bagansiapiapi Pena Publik  News.net – Koperasi Brother Jaya Bersama yang beralamat di Jalan Utama, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keluhan dari anggota terkait dugaan lemahnya tata kelola administrasi dan mekanisme penyaluran pinjaman.


Sejumlah pihak meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap koperasi tersebut guna memastikan pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Salah seorang narasumber berinisial DL, yang bertugas di salah satu instansi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, mengaku mempertanyakan sistem pemberian pinjaman di koperasi tersebut.


"Menurut saya, ketentuan pemberian pinjaman tidak memiliki standar yang jelas. Besaran pinjaman terkesan bergantung pada kedekatan dengan pengurus. Proses pengajuan cukup menggunakan KTP, sedangkan angsuran langsung dipotong melalui bendahara di tempat kami bekerja," ujar DL.


Selain itu, narasumber juga menyampaikan dugaan bahwa administrasi keanggotaan koperasi belum tertata dengan baik. Anggota disebut tidak pernah menerima kartu keanggotaan, sementara daftar anggota dan dokumen legalitas keanggotaan yang menjadi dasar pemberian pinjaman dinilai belum jelas.


Keluhan lainnya menyangkut sistem pemotongan angsuran yang dilakukan langsung melalui bendahara instansi tempat anggota bekerja. Kondisi tersebut, menurut narasumber, membuat anggota tidak memiliki banyak pilihan selain menerima pemotongan yang telah dilakukan.


Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Brother Jaya Bersama belum memberikan tanggapan atas berbagai keluhan tersebut. Media juga masih menunggu klarifikasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir terkait pengawasan terhadap koperasi dimaksud.

Redaksi Pena Publik News.net memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak yang terkait dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi Sesuai dengan UU PERS no 40 tahun 1997 dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik. (Tim/Red).

Lebih baru Lebih lama
Pena Publik News

نموذج الاتصال