BAGANSIAPIAPI Pena Publik News.net – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud, Selasa (28/7/2026) .
Kegiatan dipimpin langsung oleh Plt. Kasubid II Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita Di lokasi, tim melakukan pemeriksaan di dua ruangan kerja, menyegel sejumlah ruangan, serta mengamankan sebanyak 42 dokumen penting untuk kelengkapan berkas penyidikan.
"Kegiatan hari ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud. Kami melakukan penggeledahan, penyegelan, serta penyerahan dan pengamanan dokumen," ungkap Kompol Yogie Pramagita di lokasi.
Terkait besaran kerugian negara dan identitas pihak yang terlibat, penyidik menyatakan belum dapat membeberkannya saat ini. "Nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan, dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab juga masih dalam tahap pendalaman penyidikan. Kami akan sampaikan secara resmi setelah prosesnya matang nanti," tegasnya.
Proyek Prestisius Rp33 Miliar
Jembatan Air Hitam Pujud merupakan proyek infrastruktur berskala besar yang memiliki spesifikasi bentang sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter . Proyek ini menelan anggaran senilai Rp33 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, pada masa kepemimpinan Bupati Rohil saat itu, Afrizal Sintong .
Jembatan ini diresmikan penggunaannya pada Selasa, 18 Juli 2023, dan dibangun untuk menghubungkan akses ke Kepenghuluan Air Hitam yang sebelumnya terisolir dan hanya bisa dijangkau menggunakan perahu pompong.
Seluruh dokumen yang diamankan saat ini akan diteliti secara mendalam guna melengkapi bukti dan menelusuri alur pertanggungjawaban atas proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.( Redaksi).


