![]() |
| Jl. Perniagaan, GG. Duku, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko ROHIL, Riau ( Gambar Dugaan Tempat Perjudian). |
Salah satu warga berdomisili di Jalan Gajah Mada yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keluhannya kepada awak media, Minggu (2/8/2026).
"Tempat di Gang Duku itu diduga jelas menjadi sarang praktik perjudian. Selama ini kegiatannya seolah-olah luput dari pengawasan dan tak tersentuh aturan. Kami warga yang tinggal berdekatan merasa seolah ada pembiaran yang dibiarkan berlarut tanpa kejelasan. Kami sangat cemas dampaknya akan merusak dan menularkan kebiasaan buruk bagi generasi muda di lingkungan kami," ujarnya dengan nada prihatin.
ia juga menambahkan bahwa tempat yang diduga sebagai sarang praktik perjudian ini merupakan milik seorang warga dari suku Tionghoa berinisial AS. ungkap nya kepada awak media.
Perlu diketahui, berdasarkan KUHP Baru Tahun 2023, aktivitas perjudian diatur secara tegas dalam Pasal 303:
Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan atau mengadakan perjudian atau membiarkan perjudian dilakukan di tempat yang dikuasainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi fakta dan penindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, guna menjamin ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak berinisial AS maupun pihak terkait lainnya. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna melengkapi keakuratan fakta dan menyajikan perkembangan selanjutnya secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan. Prinsip praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya hingga terbukti secara sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini telah disusun sesuai kaidah jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi Pena Publik News.net memberikan ruang hak jawab maupun Klarifikasi kepada pihak yang terkait dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi Sesuai dengan UU PERS no 40 tahun 1999. ( Redaksi).

