BAGANSIAPIAPI Pena Publik News.net – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir selama kurang lebih 12 jam, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Plt. Kasubdit Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita. Selama proses berlangsung, tim memeriksa dua ruangan kerja, melakukan penyegelan, serta mengamankan sebanyak 42 dokumen penting untuk keperluan penyidikan.
Kepala Dinas PUPR Rohil, Khairul Fahmi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan hal yang senada dengan penyidik, bahwa seluruh dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2022, masa kepemimpinan Bupati Afrizal Sintong. Proyek tersebut memiliki spesifikasi bentang 140 meter dan lebar 7 meter dengan total anggaran senilai Rp33 miliar bersumber dari APBD Rohil.
Selanjutnya terkait peristiwa penggeledahan ini, Khairul Fahmi juga menambahkan bahwa aktivitas jam dinas tetap berjalan efektif dan seluruh pegawai tetap bekerja seperti biasa. Pihaknya memberikan dukungan penuh serta akses yang dibutuhkan penyidik guna kelancaran proses hukum. Tegasnya.
Penyidik menyatakan nilai kerugian negara dan identitas pihak yang terlibat masih dalam tahap perhitungan dan pendalaman, serta akan diumumkan secara resmi setelah berkas lengkap dan selesai proses hukum. (Redaksi).

