ROKAN HILIR, Pena Publik News.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung Senin (20/7/2026) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Jalan Lintas Perkantoran Batu Enam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Maston, S.H., didampingi Ketua DPRD Ilhami, S.Tr.Keb, Wakil Ketua II Imam Suroso, S.E., Wakil Ketua III Basiran Nur Efendi, S.E., M.I.P., serta Sekretaris DPRD Budi Fitriadi, S.Sos. Dari total 45 anggota, tercatat 24 orang hadir mewakili seluruh unsur fraksi, sehingga forum dinyatakan sah sesuai Pasal 149 Ayat (1) huruf c Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir hadir secara langsung dipimpin Bupati H. Bistamam, didampingi Sekretaris Daerah H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., beserta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat terkait.
Wakil Ketua I Maston menjelaskan penyelenggaraan rapat ini merujuk pada surat Bupati serta keputusan Badan Musyawarah DPRD, sekaligus merupakan pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Bistamam menyampaikan apresiasi mendalam atas peran optimal DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan sepanjang tahun 2025. Ia melaporkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah selesai diperiksa oleh Perwakilan BPK RI Provinsi Riau dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Opini ini menjadi landasan evaluasi bersama. Kami berkomitmen menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerah, guna kelak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) demi kebaikan pembangunan daerah," tegasnya.
Rincian Realisasi Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025:
- Pendapatan Daerah: Direalisasikan sebesar Rp2.253.838.593.922,16, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp285.773.415,16, Pendapatan Transfer Rp1.968.836.820.500, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp0.
- Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp2.596.826.647.730,99, terealisasi Rp2.264.191.535,95. Rinciannya: Belanja Operasi dianggarkan Rp1.978.556.443.585 (realisasi Rp1.798.072.720,20), Belanja Modal dianggarkan Rp305.447.683.903,70 (realisasi Rp226.934.442,72), Belanja Tak Terduga dianggarkan Rp7.564.855.140 (realisasi Rp4.230.292.109), dan Belanja Transfer dianggarkan Rp305.657.665.110 (realisasi Rp234.948.964.664).
- Pembiayaan Daerah: Penerimaan berasal dari sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp14.321.953.892,90, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025 sebesar Rp3.969.493.979,2.
Pemkab Rokan Hilir berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif senantiasa terjalin erat, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Rokan Hilir. (Redaksi).


