ads banner

‎RDP Komisi B DPRD Rohil Belum Temukan Titik Terang: Pihak Terkait Tak Bawa Data, Petani Minta Kejelasan Hak Plasma


BAGANSIAPIAPI Pena Publik  News.net – Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi terkait tuntutan petani plasma Kecamatan Kubu serta Kubu Babussalam terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dan kinerja Koperasi Seribu Kubah, Senin (27/7/2026) di Gedung DPRD Rohil. Rapat dipimpin Ketua Komisi B H. Zahrul Saupi didampingi anggota H. Jaskori, Darwis Syam, dan Amansyah.

‎ 

‎Petani yang tergabung dalam Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma menuntut kejelasan pembagian lahan secara permanen serta menolak lagi berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah yang dinilai tak memperjuangkan hak warga selama hampir 15 tahun.

‎ 

‎Sayangnya, rapat berjalan alot tanpa keputusan berarti. Ketua Tim Petani Plasma, Jupakar Juned, menyatakan seluruh pihak yang diundang—termasuk PT JJP, Dinas Koperasi, PHR, dan BPN—tidak membawa data pendukung.

‎"Kami berbicara harus pakai data, bukan sekadar 'katanya-katanya'. Semua pertanyaan kami tak terjawab karena tak ada bukti dokumen," tegasnya.

‎ 

‎Pihak PT Jatim Jaya Perkasa berjanji melengkapi berkas yang diminta paling lambat 10 Agustus mendatang, namun belum mengetahui secara pasti jenis dokumen yang dibutuhkan.

‎ 

‎Situasi memanas saat perwakilan Koperasi Seribu Kubah meninggalkan ruangan rapat sebelum agenda selesai, yang dinilai warga sebagai pelanggaran etika dan pelecehan terhadap lembaga DPRD.

‎ 

‎Merespons hal ini, petani memohon diselenggarakannya RDP lanjutan agar permasalahan ini dapat terungkap secara transparan dan segera ditindaklanjuti.(Redaksi)

‎ 

‎ 

‎ 

Lebih baru Lebih lama
Pena Publik News

نموذج الاتصال