Rohil Pena Publik News.net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir menanggapi terkait adanya keluhan dari para guru mengenai pemotongan Gaji ke-13 oleh Koperasi Karya Cipta Guna.
Kepala Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir, H. Muhammad Nur Hidayat, S.H., M.H., melalui Bendahara Pengeluaran, Andri, menegaskan bahwa posisi pihak dinas dalam hal ini hanya bersifat administratif berdasarkan ajuan dari pihak koperasi.
"Pihak koperasi menyampaikan rekap nama-nama pegawai yang memiliki pinjaman agar Gaji ke-13 disetorkan ke Koperasi Karya Cipta Guna. Kami di dinas sama sekali tidak mengetahui secara rinci terkait permasalahan utang-piutang masing-masing pegawai," ujar Andri, senin (27/7/26).
Andri menjelaskan, Disdikbud Rohil melakukan pemotongan berdasarkan daftar rekapitulasi yang diserahkan oleh pengurus koperasi,yang diajukan oleh koperasi telah sesuai dengan hak dan kontrak perjanjian yang disepakati oleh para guru saat melakukan pinjaman.
Merespons adanya ketidaksesuaian laporan lapangan, Disdikbud Rohil bergerak cepat dengan langsung membuka ruang pengaduan bagi para guru yang merasa potongan tersebut tidak sesuai dengan komitmen awal.
Sebagai langkah solutif dan untuk memastikan transparansi, Disdikbud Rohil berkomitmen untuk menahan proses pemotongan yang bermasalah.
Setelah seluruh laporan keberatan dan verifikasi data guru selesai direkap, pihak dinas akan langsung menyalurkan dana Gaji ke-13 tersebut ke rekening pribadi masing-masing guru.
"Kami berharap pihak koperasi tetap bertindak sesuai dengan kontrak perjanjian awal yang dibuat bersama para guru. Saat ini kami sedang merapikan semua laporan. Begitu semua laporan guru selesai kami terima dan verifikasi, Dinas akan segera mentransfer dana tersebut langsung ke rekening guru masing-masing," pungkas Andri.(Redaksi)

