Unandra menyebut bahwa kantor pemerintahan wajib dijalankan dengan menjunjung tinggi norma etika, nilai agama, serta tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan.
Landasan Hukum yang Disorot Unandra:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal-pasal dalam UU ini menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang layak, nyaman, dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Aktivitas karaoke yang mengganggu ketenangan, terlebih pada waktu ibadah, dinilai melanggar asas kepastian, kenyamanan, dan penghormatan terhadap nilai masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur bahwa perangkat daerah harus menjalankan fungsi pemerintahan secara tertib, profesional, serta menghormati norma agama dan sosial.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menegaskan pentingnya menghormati hak masyarakat untuk menjalankan ibadah tanpa gangguan.
4. Kode Etik ASN dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN
ASN wajib menjaga martabat, kehormatan, serta citra instansi pemerintah.
Pernyataan Unandra M. Saleh
Dentuman karaoke di kantor pemerintah yang justru bertabrakan dengan suara azan adalah bentuk ketidakpekaan dan pelanggaran etika. Kantor pemerintah bukan tempat hiburan. Ini sudah mencederai nilai pelayanan publik dan merusak wibawa institusi,” tegas Unandra.
Ia juga menyoroti sikap Kepala Dinas Perhubungan yang tidak memberikan jawaban atas konfirmasi publik maupun wartawan.
Kepala dinas wajib transparan. Diam bukan pilihan. Publik berhak mendapat penjelasan. Ini sudah bertentangan dengan prinsip akuntabilitas yang diatur undang-undang,” ujarnya.
Terkait alasan salah satu pegawai Dishub bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk rasa syukur atas kelulusan P3K, Unandra menilai cara tersebut tidak tepat.
Silakan bersyukur, tapi jangan mengganggu waktu ibadah. Begitu azan berkumandang, hentikan dulu musiknya. Itu bentuk penghormatan terhadap umat muslim,” tambahnya.
Langkah Lanjut: Surati Ombudsman RI
Unandra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kritik saja. Dalam waktu dekat, LSM Inakor Provinsi Riau akan melayangkan surat resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau untuk meminta:
Pemeriksaan terhadap prosedur pelayanan publik di Dinas Perhubungan Rohil
Tindakan pembinaan
Rekomendasi perbaikan tata kelola instansi
Klarifikasi resmi dari kepala dinas
Dorongan agar kejadian serupa tidak kembali terulang
Ini sudah masuk kategori dugaan maladministrasi karena mengganggu pelayanan publik dan menunjukkan ketidakdisiplinan. Kami akan melaporkan secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Riau agar institusi ini diberi pembinaan dan tindakan sesuai aturan,” tegasnya .
Reporter : Handoko
( DPW LSM INAKOR)
