Pena Publik News

Ketua LSM Inakor Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, Desak Tindakan Tegas Terkait Dentuman Karaoke di Kantor Dinas Perhubungan Rohil

Rokan Hilir Pena Publik News.net | Menanggapi kejadian dentuman suara karaoke dari Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir yang sampai bertabrakan dengan suara azan Zuhur pada Senin (8/12/2025), Ketua LSM Inakor Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Unandra menyebut bahwa kantor pemerintahan wajib dijalankan dengan menjunjung tinggi norma etika, nilai agama, serta tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan.

Landasan Hukum yang Disorot Unandra:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal-pasal dalam UU ini menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang layak, nyaman, dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Aktivitas karaoke yang mengganggu ketenangan, terlebih pada waktu ibadah, dinilai melanggar asas kepastian, kenyamanan, dan penghormatan terhadap nilai masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Mengatur bahwa perangkat daerah harus menjalankan fungsi pemerintahan secara tertib, profesional, serta menghormati norma agama dan sosial.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Menegaskan pentingnya menghormati hak masyarakat untuk menjalankan ibadah tanpa gangguan.

4. Kode Etik ASN dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN

ASN wajib menjaga martabat, kehormatan, serta citra instansi pemerintah.

Pernyataan Unandra M. Saleh

Dentuman karaoke di kantor pemerintah yang justru bertabrakan dengan suara azan adalah bentuk ketidakpekaan dan pelanggaran etika. Kantor pemerintah bukan tempat hiburan. Ini sudah mencederai nilai pelayanan publik dan merusak wibawa institusi,” tegas Unandra.

Ia juga menyoroti sikap Kepala Dinas Perhubungan yang tidak memberikan jawaban atas konfirmasi publik maupun wartawan.

Kepala dinas wajib transparan. Diam bukan pilihan. Publik berhak mendapat penjelasan. Ini sudah bertentangan dengan prinsip akuntabilitas yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Terkait alasan salah satu pegawai Dishub bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk rasa syukur atas kelulusan P3K, Unandra menilai cara tersebut tidak tepat.

Silakan bersyukur, tapi jangan mengganggu waktu ibadah. Begitu azan berkumandang, hentikan dulu musiknya. Itu bentuk penghormatan terhadap umat muslim,” tambahnya.

Langkah Lanjut: Surati Ombudsman RI

Unandra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kritik saja. Dalam waktu dekat, LSM Inakor Provinsi Riau akan melayangkan surat resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau untuk meminta:

Pemeriksaan terhadap prosedur pelayanan publik di Dinas Perhubungan Rohil

Tindakan pembinaan

Rekomendasi perbaikan tata kelola instansi

Klarifikasi resmi dari kepala dinas

Dorongan agar kejadian serupa tidak kembali terulang

Ini sudah masuk kategori dugaan maladministrasi karena mengganggu pelayanan publik dan menunjukkan ketidakdisiplinan. Kami akan melaporkan secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Riau agar institusi ini diberi pembinaan dan tindakan sesuai aturan,” tegasnya . 

Reporter : Handoko 

( DPW LSM INAKOR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama