ROKAN HILIR , Pena Publik News.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria berinisial RT (43), asal Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (16/10/2026). Polisi menyita 34 paket ganja dengan berat kotor 58,33 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah sebuah rumah.
Di lokasi, polisi menemukan empat paket kecil ganja yang disimpan dalam bungkus rokok merek Lucky Strike. Setelah menginterogasi RT, petugas kembali menemukan 30 paket lainnya di dalam dua bungkus rokok merek Commodore yang digantung di belakang pintu rumah.
Total barang bukti yang disita mencapai 34 paket ganja dengan berat kotor 58,33 gram. Hasil tes urine terhadap RT juga dilaporkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa kepolisian terus berupaya memutus peredaran narkoba melalui penindakan dan peran aktif masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110. Dukungan warga sangat penting untuk memutus peredaran narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman,” ujarnya.
Saat ini, RT beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam rilisan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


