Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu kafe di Jalan Pahlawan, tepat di depan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Sabtu (17/10/2026) malam,
Meski rintik hujan membasahi malam, diskusi tetap berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Suasana akrab yang terbangun di antara peserta menjadi ruang terbuka untuk bertukar pandangan, mengevaluasi praktik jurnalistik, sekaligus memperdalam pemahaman mengenai tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi kepada publik.
Diskusi dipandu langsung oleh Kepala UPT Puskom I STAI Ar-Ridho sekaligus dosen pengampu mata kuliah Jurnalistik Online, Nofria Sandi, ST., M.I.Kom. Sebanyak sembilan jurnalis media online dari berbagai wilayah di Kabupaten Rokan Hilir turut mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi. Pertemuan bertujuan memfasilitasi diskusi kelompok terarah sekaligus memetakan sejauh mana pemahaman para jurnalis terhadap pedoman pemberitaan yang telah ditetapkan Dewan Pers.
Dalam pemaparannya, Nofria Sandi menegaskan bahwa pemahaman terhadap pedoman Dewan Pers bukan sekadar pelengkap pengetahuan jurnalistik, melainkan bagian penting dari tanggung jawab profesional setiap wartawan.
Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap pedoman pemberitaan dapat terjadi ketika jurnalis kurang memahami batasan dalam menyajikan informasi mengenai kasus bunuh diri. Karena itu, setiap berita harus disusun secara cermat, dengan mempertimbangkan etika, dampak pemberitaan, serta perlindungan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.
"Selama ini, kemungkinan besar banyak pemberitaan yang tanpa disadari melanggar ketentuan tersebut. Hanya berkat keluarga korban yang tidak menuntut, persoalan ini tidak sampai berlanjut ke jalur hukum," ujarnya.
Nofria menekankan, Peraturan Dewan Pers Nomor 2/DP/III/2019 memuat 20 poin ketentuan yang harus menjadi perhatian jurnalis dalam memberitakan tindak dan upaya bunuh diri. Pedoman tersebut perlu dipahami secara utuh agar pemberitaan tidak hanya memenuhi tuntutan kecepatan informasi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi etika dan prinsip kemanusiaan.
Setiap jurnalis wajib memahami dan mematuhi 20 poin ketentuan dalam peraturan tersebut agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan terhindar dari potensi persoalan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, ia memberikan penekanan kepada para jurnalis dan pengelola redaksi agar tidak memaksakan penerbitan berita apabila belum mampu memastikan kesesuaiannya dengan pedoman yang berlaku.
Menurutnya, kehati-hatian harus menjadi prinsip utama, terlebih ketika pemberitaan menyangkut persoalan sensitif yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial bagi korban, keluarga, dan masyarakat.
" Jika redaksi merasa kesulitan menyusun berita yang sesuai dengan pedoman tersebut, sebaiknya berita itu tidak dimuat. Pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri memiliki ketentuan khusus yang harus dipahami dan dipatuhi. Karena itu, jurnalis perlu lebih cermat dalam mengolah informasi agar berita yang disajikan tetap sesuai dengan koridor hukum dan kaidah jurnalistik,” ungkapnya.
Di akhir kegiatan, Nofria Sandi, ST., M.I.Kom., menyampaikan bahwa hasil diskusi tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk laporan pengabdian kepada masyarakat sekaligus dikembangkan menjadi bahan penelitian lebih lanjut.
“ Hasil FGD ini nantinya akan disusun menjadi laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sekaligus dikembangkan sebagai bahan penelitian ,” Tutupnya
Melalui diskusi ini, diharapkan para jurnalis khususnya di Rokan Hilir semakin memahami pentingnya menerapkan pedoman Dewan Pers serta menaati Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, pers tidak hanya menyampaikan informasi secara cepat dan akurat sesuai Pasal 6 UU Pers , tetapi juga mampu menjaga martabat manusia, mengedepankan tanggung jawab sosial, serta memastikan setiap pemberitaan senantiasa berada dalam koridor hukum, etika jurnalistik, dan norma keprofesian yang berlaku. (Mulyono)


