BANGKO PUSAKO, Pena Publik News.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Simpang Nella, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, sekaligus menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, pil diduga XTC, dan etomidate.
Operasi penindakan berlangsung pada Rabu (21/10/2026) pukul 16.00 WIB hingga Kamis (22/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., bersama Kanit 2 Opsnal IPDA Sopandra Sianturi, S.H., dengan melibatkan 30 personel gabungan.
Dalam operasi tersebut, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah yang menjadi sasaran. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di tengah lingkungan permukiman warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 95 gram.
- 233 butir pil diduga ekstasi (XTC).
- 34 pack diduga etomidate.
- 4 unit timbangan digital.
- 1 unit telepon genggam Android.
- Ratusan plastik klip kosong.
- Uang tunai sebesar Rp4.500.000.
Banyaknya barang bukti yang ditemukan menjadi perhatian serius, mengingat lokasi penggerebekan berada di kawasan permukiman masyarakat. Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran serta warga dalam membantu aparat mengidentifikasi dan mencegah aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjau, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba bisa berada sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Di tengah permukiman warga, petugas menemukan barang bukti berupa puluhan gram sabu dan ratusan butir pil yang diduga narkotika. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” demikian pernyataan Kapolres melalui keterangannya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Jangan ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila melihat hal-hal mencurigakan. Bersama-sama, kita jaga Rokan Hilir tetap aman dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap mengedepankan proses pembuktian sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, situasi di lokasi penggerebekan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali. (Mulyono)


