Pengungkapan bermula sekitar pukul 15.30 WIB, saat tim KRYD Penegakan Hukum Narkoba Polres Rohil menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas bergerak cepat dan sekitar pukul 17.05 WIB mendapati dua pria berinisial S alias Y dan AE alias P sedang mengonsumsi narkotika di sebuah kebun kelapa sawit.
Dari penggeledahan, petugas menyita dua plastik klip merah besar dan enam plastik klip merah kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan total berat 46,9 gram.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku barang itu berasal dari seseorang yang dikenal dengan nama Jait. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan DS alias J di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu set alat isap (bong), serta sejumlah kemasan plastik klip. Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga orang yang diamankan menunjukkan positif metamfetamin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan tersebut.
“Informasi dari warga menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini. Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110. Bersama, kita jaga Rokan Hilir dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa kepedulian dan keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi dapat menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. (Mulyono).


