Magspot Blogger Template
ads banner

Owalah... Wartawan Datang Tanya Rp850 Juta, PLT Kepala BPKAD Rohil Diduga Kabur Lewat Pintu Belakang!


BAGANSIAPIAPI, Pena Publik News.net — Sejumlah awak media kembali mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko. Kedatangan ini merupakan yang kedua kalinya, dilakukan guna memperoleh kejelasan serta menjamin transparansi pengelolaan anggaran kegiatan publikasi media Tahun Anggaran 2026 senilai Rp850.000.000. Rabu (09/09/2026).

‎Kedatangan para awak media didorong sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum mendapat jawaban. Mengapa media lokal yang ada di Rokan Hilir justru tidak mengetahui hal ini secara merata ? Apakah media daring(Online) sengaja tidak dilibatkan dan apa alasannya? Mengapa penunjukan mitra dilakukan secara tertutup dan tidak melalui proses yang terbuka serta transparan?

‎Niat tulus untuk mempertanyakan hal ini secara baik-baik justru disambut sikap yang dinilai menghindar dan tertutup.

‎Ketika para awak media menanyakan keberadaan PLT Kepala BPKAD, salah satu petugas keamanan yang bertugas menyampaikan, "Bapak sedang mengikuti rapat daring (Zoom) di ruang lantai atas, mohon ditunggu sebentar ya bang," ungkapnya kepada Para Wartawan.

Dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, pimpinan instansi tersebut sama sekali tidak muncul untuk memberikan penjelasan. Menjelang akhir waktu kunjungan, petugas keamanan kembali menyampaikan kepada para wartawan: "Maaf Bang, Bapak sudah  pulang lewat pintu belakang," ujar salah satu petugas Keamanan Tersebut.

‎Peristiwa ini memicu kekecewaan mendalam dari kalangan pers. “Mengapa harus menghindar jika tidak ada hal yang disembunyikan? Kami hanya meminta penjelasan resmi terkait alokasi Rp850 juta untuk kegiatan publikasi Tahun Anggaran 2026,” tegas Irzal, salah satu perwakilan wartawan.

"Menyusul peristiwa ini, kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir selaku Aparat Penegak Hukum untuk segera menelusuri dan menindaklanjuti permasalahan ini secara menyeluruh. Apabila terbukti adanya penyimpangan, kami menuntut agar setiap oknum yang terlibat segera diproses secara hukum dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku," lanjutnya.

‎Perlu diketahui Sikap tertutup dan upaya menghindar dari konfirmasi ini dinilai sangat bertolak belakang dengan amanat peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, memberikan akses informasi yang akurat, utuh, dan tepat waktu kepada masyarakat, di mana insan pers berperan sebagai perpanjangan tangan masyarakat. Pasal 3 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa setiap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik adalah informasi terbuka, kecuali yang dikecualikan secara tegas.

‎Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Prinsip ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang mewajibkan badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan prosedur sederhana.

‎Anggaran sebesar Rp850 juta merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menutup akses informasi dan menghindari dialog dengan pers dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Daerah. Kedua aturan ini secara tegas mengamanatkan bahwa setiap sumber penerimaan dan pengeluaran daerah harus dikelola secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PLT Kepala BPKAD Rokan Hilir maupun pihak yang terlibat dalam mekanisme pengalokasian, penunjukan mitra media, serta realisasi anggaran publikasi senilai Rp850.000.000 tersebut. Awak media memohon agar pihak BPKAD segera memberikan kejelasan yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir.

‎Catatan :

‎Redaksi Pena Publik News.net memberikan ruang hak jawab dan  klarifikasi kepada pihak yang terkait dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi etika dan kaidah jurnalistik yang berlaku.


‎Liputan : Mulyono

Lebih baru Lebih lama
Pena Publik News

نموذج الاتصال