Magspot Blogger Template
ads banner

Judi Tembak Ikan di Jalan Perdagangan Bagansiapiapi Diduga Masih Beroperasi dan dinilai Tak Tersentuh Hukum

 

Gambar Ilusi Judi Gelper Tembak Ikan 

BAGANSIAPIAPI, Pena Publik News.net – Aktivitas perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) jenis mesin tembak ikan diduga masih beroperasi secara terang-terangan di kawasan Jalan Perdagangan, tepatnya di samping gang bengkel, Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan yang diduga dikelola oleh inisial A ini kini memancing kekesalan warga, karena dinilai seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Pantauan ini dilakukan pada Senin (20/07/2026).


‎Salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku khawatir sekaligus heran mengapa kegiatan yang jelas melanggar hukum tersebut masih berjalan tanpa hambatan.

‎"Kegiatan judi tembak ikan itu seolah tak tersentuh hukum. Padahal lokasinya mudah diketahui dan sering dilewati orang banyak. Kami meminta agar aparat tidak menutup mata, segera bertindak tegas dan menindak pelakunya demi ketertiban serta keamanan bersama," ujarnya.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, segala bentuk perjudian termasuk tembak ikan dengan taruhan uang adalah tindakan ilegal dengan ancaman berat:

‎- Pasal 426 KUHP Baru: Siapa pun yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.


‎- Pasal 427 KUHP Baru: Peserta yang ikut bermain diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

‎Selain itu, pelaksanaan yang memanfaatkan sistem elektronik juga dapat dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi pihak berwenang dan akan melaporkan perkembangan selanjutnya.

‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, guna menjaga keseimbangan informasi dan etika jurnalistik.‎(Redaksi).




‎ 


Lebih baru Lebih lama
Pena Publik News

نموذج الاتصال