Magspot Blogger Template
ads banner

‎DPRD Rohil Gelar Paripurna, Ranperda “Rokan Hilir Hijau” Masuk Tahap Penyampaian Penjelasan

ROKAN HILIR Pena Publik News.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Penjelasan atas Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rokan Hilir Hijau, yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

‎Rapat berlangsung resmi dan tertib di bawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Imam Suroso, didampingi Wakil Ketua lainnya, Maston dan Basiran Nur Efendi. Turut hadir Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, Fauzi Edrizal, serta diikuti oleh 23 anggota DPRD dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

‎Dalam pidato pembukanya, Imam Suroso menegaskan bahwa rapat ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

‎“Berdasarkan Ayat (1) Pasal 1 huruf (c) Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, kuorum rapat sudah tercapai,” ujar Imam Suroso membuka sidang.

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agenda sentral paripurna ini adalah mendengarkan penjelasan resmi dari Bapemperda terkait usulan Ranperda Rokan Hilir Hijau — sebuah inisiatif DPRD yang diajukan melalui surat nomor 172.9.Bapemperda/RH/2026/42 tertanggal 18 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah.

‎Seluruh tahapan penyusunan Ranperda inisiatif ini dilaksanakan secara taat asas, mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 dan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Penetapan jadwal rapat paripurna ini sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 31 Agustus 2026.

‎Sesuai ketentuan Pasal 12 Ayat (6) dan Ayat (7) Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024, hasil pengkajian yang telah dilakukan Bapemperda kini resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna, membuka jalan bagi tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya.(Redaksi)

 

Lebih baru Lebih lama
Pena Publik News

نموذج الاتصال