Magspot Blogger Template
ads banner

‎Terkait Pungutan Rp900.000 Pembekalan Adat Bakal Calon Penghulu, Ini Penjelasan Datuk LAMR Jufrizan


BAGANSIAPIAPI Pena Publik  News.nst — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan penjelasan resmi seputar pelaksanaan pembekalan adat bagi bakal calon Penghulu, termasuk pungutan biaya sebesar Rp900.000,- yang menjadi bagian dari penyelenggaraan kegiatan tersebut. Penjelasan ini disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang menjelang Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026. Minggu (16/08/2026).


‎Datuk LAMR Kabupaten Rokan Hilir, Jufrizan, menerangkan bahwa pelaksanaan pembekalan adat beserta pembiayaannya berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu.

‎Sesuai ketentuan tersebut, setiap bakal calon Penghulu wajib mengikuti pembekalan adat sebagai salah satu syarat memperoleh warkah dari LAMR Rohil. Diatur pula bahwa biaya penyelenggaraan pembekalan adat menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

‎“Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perda, sehingga pungutan biaya pembekalan adat merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan sebagaimana diamanatkan peraturan yang berlaku,” tegas Datuk Jufrizan.

‎Beliau menambahkan, seluruh dana yang diterima dari peserta dipergunakan sepenuhnya demi kelancaran kegiatan. Alokasinya meliputi kebutuhan konsumsi, spanduk, perlengkapan acara, warkah, Tanjak ,administrasi, sewa sarana penunjang, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya. Anggaran juga dialokasikan untuk honorarium narasumber, pengarah, panitia, dan biaya pendukung yang berkaitan langsung dengan kegiatan.

‎Lebih lanjut ditegaskannya, LAMR Rohil berkomitmen menyelenggarakan seluruh proses secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar. Apabila ingin mengetahui lebih rinci, kami terbuka menerima kunjungan langsung ke kantor LAMR Rohil guna memperoleh penjelasan secara utuh,” ungkap Jufrizan Kepada awak media

‎Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Azhar Syam turut menyampaikan hal senada, yang juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2022 tersebut. “Seluruh teknis pelaksanaan maupun rincian peruntukan dana telah disusun seragam dan sepenuhnya berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui penjelasan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kejelasan menyeluruh mengenai pembekalan adat dan dasar hukumnya. LAMR Rohil berharap seluruh rangkaian Pemilihan Penghulu Serentak Tahun 2026 berjalan tertib, transparan, serta menjaga kelestarian nilai-nilai luhur adat Melayu di tanah Rokan Hilir.(Redaksi).

Lebih baru Lebih lama
Pena Publik News

نموذج الاتصال