ROKAN HILIR Pena Publik News.net | Selasa, 18 Agustus 2026, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, melakukan klarifikasi lanjutan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan pungutan dalam rangkaian Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan klarifikasi berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, direspons langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir, H. Hasbullah, S.Ag., selaku perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam keterangannya, H. Hasbullah menegaskan secara tegas bahwa pihak Dinas PMK tidak melakukan pungutan apa pun terkait persoalan biaya yang menjadi sorotan publik, serta tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. “Persoalan biaya yang berkaitan dengan pembekalan adat bagi bakal calon penghulu merupakan ranah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), bukan wewenang maupun kewajiban Dinas PMK,” jelasnya.
Dokumen LAMR Menjadi Rujukan Klarifikasi
Penjelasan tersebut turut didasari dokumen resmi LAMR Kabupaten Rokan Hilir bertanggal 30 Juni 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMK Rohil perihal pelaksanaan Pembekalan Adat Melayu bagi Calon Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026.
Dokumen tersebut mencatat bahwa kegiatan pembekalan adat diselenggarakan oleh LAMR dan dibagi dalam tiga rayon. Pada bagian ketentuan kegiatan, secara tertulis disebutkan:
“Biaya kontribusi kegiatan Pembekalan Adat dibebankan kepada peserta dan dibayarkan pada waktu pendaftaran.”
Surat tersebut ditandatangani panitia pelaksana serta diketahui oleh Dewan Pimpinan Harian LAMR Kabupaten Rokan Hilir.
INAKOR: Hindari Salah Persepsi, Bedakan Pungutan dan Kontribusi
Unandra M. Saleh menyambut baik klarifikasi yang disampaikan pihak Dinas PMK. Menurutnya, hal ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Kami sudah meminta penjelasan langsung kepada pihak Dinas PMK Rohil. Dari penjelasan Bapak H. Hasbullah, S.Ag., ditegaskan bahwa Dinas tidak melakukan pungutan maupun mengetahui persoalan biaya tersebut. Kegiatan dan biaya itu berkaitan dengan penyelenggaraan di lingkungan LAMR,” ujar Unandra.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi salah persepsi: “Kita harus membedakan antara dugaan pungutan liar dengan biaya kontribusi kegiatan yang tercantum secara tertulis dalam dokumen resmi. Namun demikian, adanya ketentuan dalam surat belum tentu menjamin keabsahannya. Dasar hukum, mekanisme penetapan, nominal, pihak yang menerima, serta penggunaan dana tetap perlu dijelaskan secara transparan oleh penyelenggara.”
NAKOR Buka Ruang Penjelasan untuk LAMR
Sejalan dengan upaya klarifikasi, INAKOR menyatakan akan memperbarui informasi yang telah disampaikan sebelumnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Pihaknya juga membuka ruang seluas-luasnya bagi LAMR Kabupaten Rokan Hilir beserta panitia pelaksana untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Jika biaya itu memang merupakan kontribusi resmi untuk kegiatan pembekalan adat, jelaskan secara terbuka: berapa besarannya, atas dasar apa ditetapkan, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan untuk apa dana tersebut digunakan. Dengan demikian tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi,” tegas Unandra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak mana pun. “Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika ada informasi yang berkembang di masyarakat, kami berkewajiban melakukan klarifikasi. Setelah memperoleh penjelasan resmi, kami wajib menyampaikannya kembali kepada publik,” ungkapnya.
Pemberitaan ini merupakan pembaruan dan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya. Redaksi senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi setiap pihak yang terkait.(Redaksi).



