PEKANBARU Pena Publik News.net – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Riau masih menyisakan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Hingga hari ke-10 pelaksanaan, Posko Pengaduan SPMB Provinsi Riau telah menerima sebanyak 765 pengaduan dari berbagai kabupaten dan kota di Riau.
Data tersebut disampaikan Ketua Seksi Pengaduan SPMB Provinsi Riau, Dr. Nila Resmita, M.Pd., saat memberikan keterangan kepada awak media di Posko Pengaduan SPMB Provinsi Riau, Kamis (18/6/2026).
Menurut Nila, dari total 765 pengaduan yang diterima sejak 8 hingga 18 Juni 2026, sebanyak 102 pengaduan disampaikan secara langsung (offline), sedangkan 663 pengaduan masuk melalui layanan daring (online).
"Kami membacakan laporan rekap pengaduan yang dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan hari ini, 18 Juni 2026. Total pengaduan secara menyeluruh adalah 765 pengaduan, terdiri dari 102 pengaduan offline dan 663 pengaduan online," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada hari-hari awal pelaksanaan SPMB, mayoritas pengaduan berkaitan dengan kendala aplikasi dan kesalahan pengisian data pendaftaran oleh calon peserta didik maupun orang tua.
Kesalahan yang paling banyak ditemukan antara lain data domisili, identitas orang tua, lokasi tempat tinggal, hingga dokumen pendukung lainnya yang diinput saat proses pendaftaran pertama. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Posko Pengaduan melakukan koordinasi langsung dengan tim verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
"Kami membantu masyarakat yang mengalami kesalahan data pada saat pendaftaran pertama. Jika ada kesalahan data, kami langsung berkoordinasi dengan tim verifikasi untuk melakukan reset agar dapat diperbaiki kembali," jelasnya.
Menurut Nila, petugas Posko Pengaduan bahkan langsung menghubungi tim verifikasi melalui sambungan telepon agar masyarakat yang datang dapat segera mengetahui perkembangan penyelesaian masalah yang mereka hadapi.
Namun seiring berjalannya tahapan seleksi, pola pengaduan mulai berubah. Jika pada awal pelaksanaan didominasi persoalan teknis aplikasi, maka pada hari-hari terakhir lebih banyak pengaduan berasal dari peserta yang tidak lolos perangkingan setelah menggunakan tiga kali kesempatan memilih sekolah.
"Yang banyak mengadu pada hari kemarin dan hari ini adalah peserta yang sudah menggunakan tiga kali kesempatan memilih sekolah tetapi tidak masuk perangkingan. Mereka meminta agar diberikan kesempatan keempat untuk memilih sekolah lain," ungkapnya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena sistem hanya memberikan maksimal tiga kali kesempatan pemilihan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu tidak bisa lagi karena sistem sudah tertutup. Kesempatan memilih sekolah memang hanya tiga kali sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nila.
Selain persoalan pilihan sekolah, pengaduan juga datang dari peserta jalur prestasi. Sejumlah peserta diketahui menggunakan sertifikat yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) penyelenggaraan atau tidak terdaftar dalam sistem prestasi yang diakui secara nasional sehingga tidak dapat diverifikasi oleh panitia.
"Untuk jalur prestasi ada sertifikat yang tidak memiliki SK dan tidak terdaftar dalam sistem prestasi nasional sehingga tidak dapat digunakan," katanya.
Tingginya jumlah pengaduan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sosialisasi yang dilakukan sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang datang ke Posko Pengaduan untuk menanyakan prosedur pendaftaran, mekanisme seleksi, perbedaan jalur penerimaan, hingga tata cara perubahan data.
Menanggapi hal tersebut, Nila menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah melakukan sosialisasi ke 12 kabupaten/kota dengan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi ke SMP negeri maupun swasta karena jenjang SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, pihak sekolah kemudian mengundang orang tua atau wali murid untuk mengikuti kegiatan sosialisasi. Namun berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah kepala SMP, masih banyak orang tua yang tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut karena berbagai alasan.
"Dari informasi yang kami terima dari kepala sekolah, saat sosialisasi dilaksanakan banyak orang tua yang tidak hadir karena berbagai alasan. Karena itu kami memaklumi jika saat pelaksanaan pendaftaran masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem baru SPMB ini," ujarnya.
Selain persoalan teknis dan sosialisasi, jalur afirmasi juga menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Nila menegaskan bahwa kuota afirmasi hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan pemerintah.
"Desil yang digunakan untuk afirmasi adalah Desil 1 sampai Desil 4," katanya.
Saat ditanya mengenai masyarakat miskin yang belum masuk dalam data desil atau yang sering disebut sebagai masyarakat miskin administratif, Nila menjelaskan bahwa penentuan status desil bukan merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.
Menurutnya, penentuan status desil sepenuhnya berada pada instansi yang menangani data sosial masyarakat. Bahkan petugas dari instansi terkait juga dilibatkan dalam Posko Pengaduan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
"Yang menangani persoalan desil adalah instansi sosial. Dinas Pendidikan mengacu pada data yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Persoalan afirmasi kembali menjadi sorotan ketika muncul pertanyaan mengenai wilayah yang tidak memiliki sekolah swasta penerima program afirmasi. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan.
Menjawab hal itu, Nila mengatakan masyarakat dapat memilih sekolah swasta afirmasi yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal mereka.
Namun jawaban tersebut kembali memunculkan kekhawatiran mengenai potensi anak putus sekolah akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri maupun minimnya akses sekolah swasta afirmasi di sejumlah wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Nila menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan.
Ia menyebut masih terdapat berbagai program bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan masyarakat kurang mampu, baik melalui Baznas maupun program bantuan pendidikan lainnya.
"Kita berharap anak-anak yang belum tertampung segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Masih ada bantuan pendidikan dari Baznas maupun program bantuan lainnya yang dapat dimanfaatkan masyarakat kurang mampu," ujarnya.
Menurut Nila, tidak sedikit masyarakat yang sebenarnya tergolong kurang mampu tetapi belum terdata dalam sistem kesejahteraan sosial pemerintah sehingga belum dapat mengakses berbagai program bantuan pendidikan. Hal tersebut terjadi karena proses pendataan harus melalui tahapan mulai dari RT, RW, kelurahan hingga masuk ke dalam basis data Dinas Sosial.
Selain itu, awak media juga mempertanyakan keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia dalam pelaksanaan SPMB.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nila memastikan Ombudsman telah dilibatkan sejak tahap penyusunan petunjuk teknis (Juknis) hingga pelaksanaan SPMB berlangsung.
"Ombudsman dilibatkan sejak awal penyusunan juknis dan juga dalam berbagai diskusi pelaksanaan SPMB. Dalam pengawasan maupun pengaduan, Ombudsman juga ikut memantau," jelasnya.
Meski tidak masuk secara langsung dalam struktur Posko Pengaduan SPMB, Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Data 765 pengaduan yang masuk hingga hari ke-10 pelaksanaan SPMB menjadi gambaran tingginya antusiasme masyarakat sekaligus menunjukkan masih banyak tantangan yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru di Provinsi Riau.
Mulai dari persoalan teknis aplikasi, kesalahan data pendaftaran, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme seleksi, validitas data desil pada jalur afirmasi, hingga permintaan tambahan kesempatan memilih sekolah setelah tidak lolos perangkingan. Seluruh persoalan tersebut menjadi catatan penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah agar pelaksanaan SPMB di masa mendatang dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Sumber : DPP AMI
.jpg)