Pena Publik News

Kepenghuluan Serusa Gelar MUSRENBANGKEP Dan Musyawarah Tentang Rencana Penyusun RKPKep ,APBKep dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2026. ‎

Rokan Hilir ~ Pena Publik News.net | Selasa 11 November 2025. Musrenbang Kepenghuluan  Serusa Tahun Anggaran 2026 dan Musyawarah  Tentang Rencana Penyusun RKPKep ,APBKep dan Rembuk Stunting Tahun tahun 2026 diselenggarakan di Gedung  Gor Kepenghuluan Serusa Selasa pagi pukul 08’30 Wib. Turut hadiri dalam acara Musrenbang yaitu:

‎Penghulu Serusa beserta staf Kepenghuluan, Camat Bangko diwakili Kasi Kecamatan, ketua BPKep beserta jajaran, Bhabinkamtibmas Serusa Danis, Babinsa Serusa y.Purba, Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW, Pendamping Desa, Pendamping  Kecamatan, serta tokoh masyarakat dikepenghuluan  Serusa lainnya.

‎Dalam sambutannya Penghulu Serusa yaitu Jumino menyampaikan " Anggaran Dana desa di Kepenghuluan Serusa  saat ini berkurang jauh dari Rp.1, 3 M menjadi Rp. 700.000.000.,-. ditambah lagi dana tersebut sudah di alokasi kan untuk Ketapang Dengan kisaran lebih kurang 20% , untuk koprasi Merah Putih maksimal 30%, belum lagi alokasi dana yang lainnya. Berapapun jumlah besaran dana yang dapat di alokasikan untuk pembangunan desa, kita harus berupaya semampu kita, jika tidak mencukupi, kita harus berupaya keras untuk mengajukan permohonan di kabupaten agar semua rencana pembangunan didesa kita dapat terwujud sesuai yang kita harapkan. Terang jumino selaku Penghulu Serusa.

‎Selanjutnya Yoyon jordi selaku pendamping desa sekaligus pendamping kecamatan juga menyampaikan "Musrenbangkep tahun anggaran   2025 harus dilaksanakan di tahun 2024, dan  Musrenbangkep tahun anggaran 2026 harus dilaksanakan  di tahun 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh Musrenbangkep tahun anggaran 2026 tersebut dilaksanakan pada tahun yang sama. 

‎Dan mengenai  masalah dana desa yang di kondisikan untuk koperasi merah putih sebesar maksimal 30% , ini merupakan sebagai uang jaminan koperasi merah putih kepada pihak bank. Dan soal besaran persentase dana tersebut harus dilakukan musyawarah, apakah cukup 10 % atau 20% nantinya sesuai hasil musyawarah. Yang jelas batas maksimal 30%. Untuk aturan selanjutnya kita belum dapat informasi karena aturan tersebut sedang dalam proses oleh kementerian. Paparnya.

‎Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat sehingga masing-masing ketua RT yang ada dikepenghuluan Serusa satu persatu mengajukan rencana pembangunan sesuai dengan kebutuhan di setiap masing masing RT yang ada  di wilayah kepenghuluan Serusa. (Mulyono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama