ROKAN HILIR Pena Publik News.net - Polemik Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Enam bakal calon (Balon) penghulu yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam uji membaca Al-Qur'an kini disebut mendapat kesempatan mengikuti tes kembali. Kebijakan tersebut memicu pertanyaan mengenai dasar hukum, konsistensi tahapan, serta kepastian aturan dalam pelaksanaan Pilpeng.
Berdasarkan Surat Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2026/514 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, yang merujuk pada surat rekomendasi Nomor 410/DPMK/2026/494 tanggal 5 Oktober 2026, penundaan tahapan menyangkut enam kepenghuluan, yakni Suak Air Hitam dan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan; Babussalam Rokan, Kecamatan Pujud; Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan; Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih; serta Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemungutan suara tetap dijadwalkan pada 27 Oktober 2026, sementara penundaan tahapan diberikan paling lama lima hari kerja, terhitung sejak 14 hingga 20 Oktober 2026.
Bakal calon penghulu yang telah mengikuti pengujian oleh Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir dan dinyatakan tidak lulus oleh panitia tingkat kabupaten diberikan kesempatan kembali menjalani tes membaca Al-Qur'an melalui lembaga berwenang yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati.
Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Muhammad Hakim, Ketua Persatuan Pemuda Masyarakat (PMM) Rokan Hilir. Ia mengaku kecewa sekaligus mempertanyakan dasar hukum pemberian kesempatan tes ulang kepada enam bakal calon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus.
“Kalau enam bakal calon sebelumnya sudah dinyatakan tidak lulus dan konsekuensinya telah ditetapkan, lalu atas dasar aturan apa mereka diberikan kesempatan mengikuti tes ulang? Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka agar tidak muncul kesan aturan dapat berubah di tengah tahapan,” tegas Muhammad Hakim.
Menurut Muhammad Hakim, pemerintah daerah dan panitia harus menjelaskan secara terbuka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan Peraturan Bupati Rokan Hilir yang menjadi dasar tes ulang tersebut. Kepastian hukum, kata dia, penting agar seluruh bakal calon memperoleh perlakuan yang sama dan keputusan penyelenggara tidak menimbulkan polemik baru.
Ia menilai prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks Pilpeng Rokan Hilir, mekanisme pencalonan juga harus merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 beserta ketentuan perubahan yang berlaku.
Karena itu, Hakim meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Rokan Hilir menjelaskan secara rinci pasal atau ketentuan yang memberikan landasan bagi pelaksanaan tes ulang tersebut.
“Kalau peserta yang sudah dinyatakan gugur atau tidak lulus bisa kembali mengikuti pengujian, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya kepada publik. Jangan sampai masyarakat akhirnya bingung menentukan aturan mana yang sebenarnya menjadi pegangan,” ujarnya.
Muhammad Hakim juga meminta Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir bersikap profesional dan memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Menurutnya, persoalan kemampuan membaca Al-Qur'an bukan hanya menyangkut tahapan administrasi Pilpeng, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengujian yang telah dilaksanakan.
Ia turut meminta Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan DPMK membuka dasar penerbitan kebijakan tersebut kepada masyarakat, termasuk lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pengujian ulang serta parameter kelulusan yang digunakan.
“Yang kami minta sederhana: buka dasar aturannya, jelaskan kewenangannya dan terapkan aturan secara konsisten kepada seluruh peserta. Pilpeng harus berjalan transparan, adil dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai kebijakan yang muncul di tengah tahapan justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” Pungkasnya
Catatan : Redaksi Pena Publik News.net memberikan ruang hak jawab dan koreksi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi Sesuai dengan UU PERS no 40 tahun 1999, serta menjunjung tinggi etika dan kaidah jurnalistik . (Redaksi)
(Narasumber : Muhammad Hakim Ketua Persatuan Pemuda Masyarakat (PMM) Rokan Hilir)

.jpg)
