Hal ini terkuak setelah warga melaporkan keberadaan proyek tersebut kepada awak media. Menindaklanjuti laporan itu, tim turun ke lokasi pada Jumat (25/9/2026): pekerjaan terlihat sedang berlangsung, namun papan informasi yang seharusnya terpasang sebagai wujud keterbukaan publik sama sekali tidak ditemukan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Rohil, Gotri Jayadi, ST, menjelaskan "kegiatan ini merupakan pekerjaan sistem swakelola bersumber dari APBD Murni 2026, dengan panjang 2 hingga 3 KM dan alokasi dana Rp200 juta hingga Rp300 juta. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal persiapan lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) ke depannya, ujarnya.
Menurut Gotri ketiadaan papan informasi, tidak menjadi masalah karena sifat pekerjaannya sistem swakelola, namun ia berjanji akan segera memasangnya apabila memang dibutuhkan.
Selanjutnya, tim awak media melakukan peninjauan dan pengukuran langsung di lokasi pada Kamis (1/10/2026). Pekerjaan normalisasi terlihat telah selesai, namun hasil di lapangan ternyata jauh berbeda dari keterangan yang disampaikan oleh Kabid SDA. Panjang parit yang telah dikerjakan tercatat hanya 737 meter, dengan kedalaman 1,4 meter serta lebar saluran 4–5 meter. Perbedaan data yang cukup nyata ini pun memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat.
Keraguan tampak semakin mendalam, sehingga tim awak media kembali melakukan konfirmasi lanjutan pada Senin (5/10/2026). Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Rohil, Gotri Jayadi, ST, memberikan penjelasan yang terkesan berbelit-belit dan berdalih.
Menurutnya, pihaknya saat ini terlebih dahulu mengerjakan sejumlah titik normalisasi lain yang dinilai rawan banjir. "Kegiatan proyek normalisasi parit baru di Batu Enam belum selesai." Katanya
"Kami sekarang sedang mengerjakan normalisasi yang lainnya yang rawan banjir, itu yang kami dahulukan. Nanti setelah selesai, kami baru lanjutkan pekerjaan normalisasi parit baru tersebut dan nantinya akan dikerjakan keliling, karena lokasi ini nantinya akan dijadikan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT)," ungkapnya.
Sikap Kabid SDA yang terkesan berbelit dan abu-abu itu seolah menutup-nutupi dan tidak ingin kegiatan tersebut diketahui publik. Padahal masyarakat berhak mengetahui secara jelas dan terbuka segala hal terkait, mulai dari lingkup kegiatan, sumber dana, pagu anggaran, pelaksana, hingga jadwal pengerjaannya.
Perlu di ketahui ketiadaan papan informasi ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan dan mempublikasikan informasi hak publik, serta Pasal 11 ayat (1) menegaskan informasi rencana, pelaksanaan, dan hasil proyek anggaran negara wajib dapat diakses tanpa hambatan.
Papan informasi bukan sekadar pelengkap, melainkan kewajiban hukum yang memuat rincian kegiatan, sumber dana, pagu anggaran, pelaksana, hingga jadwal pengerjaan. Tak ada alasan apa pun termasuk sistem swakelola yang dapat membebaskan instansi dari kewajiban ini.
Hingga berita ini diterbitkan, papan informasi belum terpasang dan kejelasan masih ditunggu. Publik berharap penjelasan yang terbuka, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan segera diberikan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi terkait kegiatan swakelola APBD Tahun Anggaran 2026.
Redaksi Pena Publik News.net memberikan ruang hak jawab dan koreksi kepada pihak-pihak terkait dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kaidah dan etika jurnalistik.(Mulyono)


