Rokan Hilir, Pena Publik News.net | Sebuah kebijakan yang dinilai kontroversial kini bergulir di kalangan insan pers Kabupaten Rokan Hilir. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi dikabarkan menolak menjalin kerja sama maupun memberikan akses informasi kepada media-media lokal, dengan alasan mutlak: pihak institusi hanya bersedia berkorespondensi dengan media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Pernyataan tersebut bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan telah menuai sorotan tajam sekaligus meninggalkan luka mendalam bagi para wartawan di wilayah ini, yang menilai sikap tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi dan landasan hukum pers di Indonesia.
Isu ini terkuak saat sejumlah awak media melakukan kunjungan silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi beberapa waktu lalu. Niat tulus untuk mempererat tali persaudaraan sekaligus menjalankan fungsi konstitusional pers sebagai lembaga kontrol sosial, justru berakhir dengan kekecewaan mendalam.
Di lokasi, perwakilan dari Humas Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi inisial AN menyampaikan sikap tegasnya kepada awak media. “Saat ini kami tengah melakukan penyaringan ketat terhadap seluruh media yang beroperasi di Rokan Hilir. Prinsip kami saat ini hanya satu: kami membuka pintu kerja sama secara resmi hanya bagi media yang telah memiliki status terverifikasi dari Dewan Pers,” ungkap pihak Humas.
Lebih jauh, pihaknya menambahkan, “Terkait permohonan konfirmasi atas kinerja institusi maupun pelaksanaan fungsi kontrol sosial, kami hanya akan merespons dan melayani media yang telah terverifikasi. Hal ini kami laksanakan dengan berpegang pada regulasi yang kami yakini telah ditetapkan oleh Dewan Pers.”
Pernyataan bernada ekslusif tersebut bak duri dalam daging bagi insan pers. Di mata para wartawan, kalimat-kalimat yang terlontar tersebut terdengar kasar, diskriminatif, dan terkesan memandang sebelah mata eksistensi media yang sesungguhnya sah secara hukum namun belum menjalani proses verifikasi administratif.
Menanggapi sikap tersebut, salah satu rekanan media "Mulyono" menyampaikan pandangan kritisnya, “Secara etika hubungan antar-lembaga, jika konteksnya adalah kerja sama kemitraan, tentu setiap institusi berhak menyeleksi dan memilih mitra sesuai kebijakan internal masing-masing. Itu adalah hak prerogatif pimpinan,” ujarnya.
“Akan tetapi,” lanjutnya, “ketika bicara soal akses informasi publik dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial, pemahaman bahwa 'hanya media terverifikasi yang berhak' adalah kekeliruan mendasar yang sangat kami sesali. Tidak ada satu pun aturan undang-undang yang mensyaratkan wartawan harus memiliki nomor UKW atau media harus terverifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak untuk melakukan tugas jurnalistik.”
Ia kemudian menguraikan landasan hukum yang menjadi pijakan profesi wartawan di Indonesia. “Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ditemukan satu pun pasal atau ayat yang melarang kegiatan jurnalistik hanya karena media tersebut belum terverifikasi. Negara kita adalah negara hukum yang tunduk pada Undang-Undang, bukan tunduk pada kebijakan internal satu lembaga ataupun aturan organisasi profesi.”
“Dewan Pers sejatinya lahir dari rahim insan pers sendiri. Fungsi utamanya adalah memfasilitasi, mendata, dan menjaga etika, bukan melarang atau membatasi hak konstitusional pers. Bahkan Dewan Pers pun tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang wartawan bekerja, selama mereka berpegang pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Menurutnya, sikap Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ini terkesan berlebihan dan seolah olah berusaha memojokkan keberadaan media massa lokal. “Janganlah menjadikan alasan administratif sebagai senjata untuk mencederai kebebasan pers dan martabat insan pers. Pers adalah pilar demokrasi keempat yang diakui negara. Pers adalah lembaga independen yang memiliki hak konstitusional untuk mengawasi, mengkritisi, dan mendapatkan informasi dari setiap institusi pelayanan publik, demi terbangunnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ucapnya dengan nada serius.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, VERIFIKASI DEWAN PERS BUKANLAH SYARAT SAH maupun syarat perlindungan hukum bagi media. Berikut adalah fakta hukum yang tak terbantahkan:
1. Verifikasi Hanyalah Prosedur Administratif, Bukan Syarat Legalitas
- Berdasarkan Pasal 1 Angka 2, syarat sah sebuah Perusahaan Pers hanyalah: Berbadan Hukum Indonesia. Tidak lebih, tidak kurang.
- Syarat sah seorang Wartawan diatur dalam Pasal 1 Angka 3 dan Pasal 7, yaitu orang yang secara teratur melakukan pekerjaan jurnalistik, memenuhi syarat profesi, memahami etika, dan tergabung dalam organisasi wartawan.
- Tugas Dewan Pers diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf g: yaitu hanya mendata, memfasilitasi, dan mengembangkan pers. Sifatnya sukarela, pengakuan, dan administratif. Sama sekali bukan izin operasional, bukan sanksi, dan bukan syarat sah.
2. Hak & Perlindungan Hukum Bersifat Mutlak
- Pasal 4: Pers bebas dari campur tangan, paksaan, atau sensor dari pihak manapun.
- Pasal 5: Fungsi Pers meliputi: sarana pengawasan, kontrol sosial, menyampaikan kritik, saran, dan gagasan kepada penyelenggara negara.
- Pasal 8 Ayat (1): "Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi." Pasal ini berlaku untuk SEMUA wartawan yang bekerja di Perusahaan Pers yang sah (berbadan hukum), TANPA SYARAT harus terverifikasi.
3. Tidak Ada Larangan, Tidak Ada Sanksi
UU Pers tidak menganut sistem izin. Tidak ada satu baris kalimat pun dalam undang-undang tersebut yang berbunyi: "Dilarang melakukan jurnalistik jika belum diverifikasi Dewan Pers" atau "Media yang tidak terverifikasi adalah ilegal."
Oleh karena itu, status media yang SUDAH BERBADAN HUKUM namun BELUM terverifikasi di mata hukum memiliki kedudukan yang 100% SAH, LEGAL, dan DILINDUNGI PENUH oleh Undang-Undang Pers.
- Verifikasi hanya menambah nilai pengakuan administratif.
- Tanpa verifikasi, hak, wewenang, dan perlindungan hukumnya TETAP SAMA, persis seperti media yang sudah terverifikasi.
“Dengan landasan hukum yang begitu jelas dan tegas ini, maka selagi media yang kami naungi telah berbadan hukum dan sah secara negara, tak ada alasan hukum apapun yang bisa melarang atau membatasi kami menjalankan fungsi jurnalistik,” tegas salah satu pimpinan media tersebut.
“Pernyataan sikap yang kami terima dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi sungguh menyesakkan dan melukai hati nurani kami. Kami membacanya sebagai bentuk tekanan, pembungkaman, dan upaya pembatasan akses publik. Polemik ini perlu segera didudukkan pada tempatnya, agar tidak menjadi bumerang yang merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. Sebab pada hakikatnya, setiap insan manusia, termasuk pemimpin lembaga, tidak selamanya berada di jalan kebenaran mutlak,” pungkasnya.
Catatan : Redaksi Media Pena Publik News.net memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak yang telah terkait dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi Sesuai dengan UU PERS no 40 tahun 1999. Redaksi Media Pena Publik News.net juga sangat menjunjung tinggi etika dan etiket jurnalistik. (TIM/ Red)
