ROKAN HILIR, PenaPublikNews.net – Menanggapi menguatnya pemberitaan dan pandangan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan SD Negeri 014 Pasir Limau Kapas, Mantan Kepala Sekolah, Gestu Efendi, menyampaikan penjelasan resmi dan klarifikasi secara tertulis kepada awak media. Beliau menyampaikan rasa hormatnya atas perhatian publik terhadap kemajuan pendidikan, sekaligus meluruskan berbagai hal yang dinilai belum sepenuhnya dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Dalam pernyataannya, Gestu Efendi menegaskan bahwa sepanjang masa pengabdiannya memimpin lembaga pendidikan tersebut, seluruh pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, tertib administrasi, serta berpedoman sepenuhnya pada ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku dari pemerintah. Beliau menampik dengan halus namun tegas segala anggapan yang menyebut adanya penyalahgunaan atau pengambilan keuntungan pribadi dari anggaran yang dikelola.
“Pertama-tama, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat yang sangat peduli dan memperhatikan kondisi sekolah kita bersama. Perhatian ini tentu bermaksud baik demi kemajuan pendidikan anak-anak di wilayah ini. Terkait berbagai pertanyaan dan anggapan yang berkembang, izinkan saya meluruskan dengan penuh ketulusan bahwa seluruh dana yang masuk ke sekolah, baik Dana BOS maupun bantuan lainnya, telah kami gunakan sepenuhnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan sekolah. Penggunaannya meliputi pengadaan buku-buku pelajaran, perangkat pendukung pembelajaran seperti komputer, perlengkapan administrasi, perawatan sarana prasarana berupa perbaikan meja dan kursi, serta penanganan lingkungan dan saluran air yang kerap tergenang air pasang. Segala transaksi tercatat rapi, dilengkapi bukti sah, dan telah kami pertanggungjawabkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan. Sejauh ini, tidak ada satu pun rupiah anggaran yang kami gunakan di luar peruntukannya maupun untuk kepentingan pribadi,” ujar Gestu Efendi dengan nada tenang dan santun.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kondisi bangunan sekolah yang dinilai belum mengalami perubahan berarti dan masih banyak ruang kelas yang belum layak pakai, Gestu menjelaskan dengan rinci mengenai batasan dan aturan penggunaan setiap jenis anggaran, yang sering kali belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas.
“Hal yang perlu kita pahami bersama, Bapak/Ibu sekalian, adalah karakteristik dari masing-masing sumber dana. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada hakikatnya adalah dana untuk menunjang kegiatan operasional harian sekolah, dengan aturan penggunaan yang sangat ketat dan terperinci. Sesuai ketentuan yang berlaku, dana tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pembangunan gedung baru maupun perbaikan struktur bangunan yang bernilai besar. Hal yang saya alami sejak pertama kali bertugas di tahun 2019 adalah kondisi sekolah ini baru saja berubah status menjadi negeri, dengan kondisi fisik bangunan yang memang sudah memerlukan pembenahan besar sejak sebelum saya menjabat. Dari sembilan ruang kelas yang ada, memang diakui ada enam ruangan yang kondisinya kurang layak untuk digunakan, namun keterbatasan sumber daya dan aturan yang ada menjadikan hal tersebut tidak dapat kami benahi secara instan melalui dana operasional. Kami terus berupaya dan berjuang mengusulkan kebutuhan ini kepada pemerintah melalui jalur yang tepat, dan Alhamdulillah, berkat dukungan banyak pihak, pada tahun ini baru disetujui adanya alokasi khusus dari APBD Kabupaten maupun APBN untuk revitalisasi gedung dan rehabilitasi ruang kelas. Ini adalah buah dari proses pengajuan yang panjang dan kerja keras bersama, bukanlah keberhasilan perorangan,” urai beliau dengan penjelasan yang mendalam.
Terkait isu yang berkembang mengenai dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2025 yang dinilai memiliki ketidaksesuaian data, Gestu Efendi memandang hal tersebut sebagai bentuk perbedaan pemahaman mengenai dokumen perencanaan. Beliau menjelaskan makna dari angka-angka yang tertulis dalam dokumen tersebut.
“Dokumen RKAS adalah dokumen rencana kerja dan estimasi kebutuhan sekolah dalam satu tahun anggaran. Angka-angka yang tercantum di dalamnya adalah gambaran kebutuhan ideal yang kami susun agar seluruh aspek kebutuhan sekolah terpetakan dengan lengkap, bukan berarti jumlah uang tersebut sudah diterima atau telah dibelanjakan. Sering kali, realisasi anggaran yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan rencana kebutuhan yang kami ajukan, sehingga tidak semua rencana dapat terlaksana sepenuhnya. Menilai dokumen rencana tersebut sebagai bukti pengeluaran yang tidak wajar, menurut pandangan saya, adalah hal yang kurang tepat karena berbeda fungsinya dengan laporan pertanggungjawaban. Hal ini kiranya perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat,” jelasnya.
Beliau juga menanggapi anggapan yang berkembang bahwa terdapat keuntungan pribadi yang didapatkan dari rencana pembangunan atau revitalisasi gedung yang akan dilaksanakan. Menurutnya, persepsi tersebut timbul karena kurangnya informasi mengenai tata cara pelaksanaan pekerjaan dan status kepegawaiannya saat ini.
“Mengenai anggapan yang menyebutkan saya mendapatkan keuntungan dari rencana pembangunan atau revitalisasi yang akan datang, hal tersebut saya yakini muncul dari niat baik namun didasari informasi yang belum lengkap. Ada anggapan bahwa pekerjaan ini akan dilaksanakan secara swakelola dan saya masih memegang jabatan, padahal faktanya saat ini saya sudah memasuki masa purna tugas dan tidak lagi memiliki wewenang apapun di sekolah. Proses pembangunan nantinya akan menjadi tanggung jawab instansi berwenang dengan mekanisme yang berlaku, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan diri saya pribadi. Selama saya mengusahakan anggaran tersebut, tujuannya sangat tulus: semata-mata agar anak-anak didik kita segera mendapatkan tempat belajar yang aman, nyaman, dan layak. Tidak ada maksud maupun motif lain di balik usaha tersebut,” tegasnya dengan nada penuh ketulusan.
Di akhir keterangannya, Gestu Efendi menyampaikan harapan agar masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh, membedakan antara keterbatasan aturan, tahapan proses, dan dugaan penyimpangan. Beliau pun menyatakan kesiapannya yang penuh untuk membuka seluruh arsip dan dokumen administrasi kepada inspektorat, dinas terkait, maupun pihak berwenang, apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut demi kejelasan bersama.
“Selama puluhan tahun saya mengabdi di dunia pendidikan, nama baik dan amanah adalah hal yang paling saya junjung tinggi. Silakan Bapak/Ibu, instansi berwenang, maupun masyarakat memeriksa berkas-berkas yang ada. Biarkan administrasi dan kinerja yang berbicara jujur apa adanya. Saya berharap kejelasan ini dapat menenangkan suasana dan kita semua tetap bersatu mendukung kemajuan pendidikan di SD Negeri 014 Pasir Limau Kapas ke depannya. Terima kasih atas segala perhatian dan masukan yang disampaikan,” pungkas Gestu Efendi mengakhiri klarifikasinya dengan santun. (Redaksi)
