Sangat Disayangkan ! Drainase Rp 130 Juta, Belum Genap Satu Tahun, Kondisi Sudah Ambruk Parah

ROKAN HILIR, Penapubliknews.net  |  Senin, 13 April 2026. Pemandangan yang sangat memprihatinkan kini terlihat di Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, tepatnya di Jalan Datuk Losai.
 
Pembangunan drainase beton atau oplah yang baru rampung dikerjakan pada tahun 2025 melalui sumber dana APBN, kini kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Sebagian besar dinding beton terlihat roboh, padahal usia bangunan masih lebih kurang satu tahun.
 
Kami tidak tahu menahu soal papan proyeknya. Tapi yang jelas, anggarannya mencapai sekitar Rp 130 Juta dengan panjang drainase lebih kurang 130 meter," ungkap salah satu warga setempat dengan nada kecewa.
 
 
Hal ini juga mendapat perhatian serius dari Ebet, selaku Camat LIRA Rimba Melintang, yang melakukan peninjauan langsung di lokasi pada tanggal 4 April 2026.
 
 
Sungguh sangat disayangkan , baru setahun di bangun tapi kondisinya sudah hancur begini. Seharusnya ini kan bangunan negara yang dibuat untuk kokoh dan awet bertahun-tahun, tapi nyatanya? Justru terlihat rapuh dan mudah ruboh seperti mainan," ujar Ebet.
 
 
Berdasarkan pengamatan kami, diduga kuat pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang standar. Campuran dan struktur bangunan terlihat tidak kuat menahan beban. Padahal ini menyangkut dana rakyat yang nilainya tidak sedikit," tambahnya.
 
 
Kami berharap ada evaluasi serius dan perbaikan segera. Jangan sampai uang negara habis, tapi hasilnya tidak maksimal dan justru merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan fasilitas irigasi yang layak," pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dalam pelaksanaan proyek ini belum berhasil dikonfirmasi secara resmi. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi sehingga informasi dapat diperbaharui.

Redaksi media online www.penapubliknews.net memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi bagi pihak yang telah terkait dalam pemberitaan ini guna menjaga keseimbangan informasi sesuai dengan UU PERS no 40 tahun 1999 dan juga Kode Etik jurnalistik.
 
(Redaksi)

(Sumber : DPD LIRA ROHIL, Camat LIRA Rimba Melintang dan Masyarakat Setempat)
 
 
 


Lebih baru Lebih lama
Pena Publik News

نموذج الاتصال